Sesuai Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 2 April 2022 M. Menindaklanjuti maklumat tersebut, melalui PP Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Nomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah Pada Bulan Ramadn dan Idulfitri 1443 H.

Edaran ini memuat informasi mengenai kondisi mutakhir pandemi Covid-19 di Indonesia. Merujuk situasi yang dimuat laman https://vaksin.kemkes.go.id/https://covid19.go.id/https://ourworldindata.org/https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa rangkaian ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H kemungkinan “masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19”.

Berangkat dari situasi tersebut, maka PP Muhammadiyah memberi beberapa panduan, meliputi ketentuan umum dan ketentuan khusus.

Ketentuan umum adalah sebagai berikut:

Pertama, proses pembinaan jamaah dalam rangkaian ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar al-Quran dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.

Kedua, Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jamaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugasnya di masing-masing tingkatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang diperlukan.

Ketiga, Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat Persyarikatan bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jamaah Muhammadiyah melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan keagamaan setiap jamaah sehari-hari.

Keempat, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan.

Adapun ketentuan khusus adalah sebagai berikut:

Pertama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.

Kedua, pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjamaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

Ketiga, pengurus masjid/musala memiliki data jamaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jamaah.

Keempat, pengurus masjid/musala memiliki data jamaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jamaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kelima, jamaah yang hadir di masjid/musala adalah jamaah yang sehat. Jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jamaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

Keenam, pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

Ketujuh, pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Kedelapan, pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musala.

Kesembilan, pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Kesepuluh, saf salat berjamaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: (a) ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan; (b) seluruh jamaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah; (c) seluruh jamaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

Kesebelas, jamaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.

Keduabelas, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjamaah.

Ketigabelas, takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala, atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.

Keempatbelas, salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.

Protokol yang dimaksud adalah sebagai berikut: (a) salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil; (b) jamaah salat menggunakan masker; (c) penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit; (d) dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir; (e) tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun; (f) mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun, dan lain-lain; (g) saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.

Kelimabelas, apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

Edaran ini dibuat pada 23 Syakban 1443 H bertepatan dengan 26 Maret 2022 M, ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. (sb)